Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan produksi senjata api ilegal yang melibatkan warga Bojonegoro.

Tiga tersangka ditangkap karena diduga memasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.

Kapolda Jawa Timur, Komjen Imam Sugianto, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh Polda Papua.

“Dari hasil pengembangan kasus di Papua, diketahui bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Imam dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa.

Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, TR sebagai pemasok dan distributor senjata serta amunisi, MK sebagai operator mesin perakitan senjata, PJ sebagai perakit senjata api.

Dalam penggerebekan di Bojonegoro, Polisi menyita sejumlah mesin bubut yang digunakan untuk merakit senjata api.

Mesin-mesin tersebut diangkut menggunakan mobil towing dan pikap tertutup terpal untuk diamankan sebagai barang bukti.

Selain ketiga tersangka, total ada tujuh orang yang telah diamankan dalam operasi gabungan Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda DIY.

Dua di antaranya adalah mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari berinisial YE dan ES, yang ditangkap di wilayah Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, tersangka ketujuh berinisial AP bertugas menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Sleman, DIY.

Kapolda Papua, Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin, menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi, 982 butir amunisi berbagai kaliber, 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, 14 butir kaliber 9 mm, 5 pucuk senjata api, 2 senjata rakitan jenis Fajar, 3 senjata api laras pendek.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Kalianyar, Bojonegoro, yang dijadikan bengkel perakitan senjata api.

Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3/2025).

Kepala Desa Kalianyar, Ibnu Ismail, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Pihak desa hanya diminta menjadi saksi. Informasinya, rumah itu dikontrakkan dan bukan milik warga Kalianyar,” jelasnya.

Kapolda Papua menegaskan, hingga kini tidak ditemukan keterlibatan anggota aktif TNI/Polri dalam jaringan ini. Namun, jika ada oknum yang terbukti terlibat, tindakan tegas akan diberikan.

“Jika ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata kepada KKB, mereka wajib dihukum berat karena sadar senjata itu digunakan untuk menyerang rekan mereka di wilayah konflik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memperjualbelikan senjata secara ilegal.

Polda Jatim dan Polda Papua berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan pemasok senjata api untuk KKB bisa diungkap dan diberantas hingga ke akarnya.

Operasi ini juga menjadi bukti sinergi kuat antara kepolisian daerah dan pusat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya di daerah rawan konflik seperti Papua.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan suplai senjata ke kelompok kriminal bersenjata dapat diputus, sehingga situasi keamanan di Papua dapat lebih kondusif. (ant/pr)