Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Satuan Brimob, Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana, memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak) yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak 2005.

Kegiatan disposal tersebut berlangsung di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, pada Rabu (1/10/2025).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan, pemusnahan ini merupakan langkah untuk menjaga keamanan masyarakat dari potensi ancaman bahan berbahaya yang telah lama disimpan.

“Pendisposalan bahan peledak barang bukti kasus terorisme ini telah dilakukan dengan aman dan terkendali,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy. Sebelum dimusnahkan, seluruh bahan peledak diambil dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk dibawa ke lokasi aman di Leihari.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi granat militer, bom pipa rakitan, dan bom ikan, di antaranya 3 granat Hand Riot CS, 1 granat Frag Delay, 11 granat ofensif, 59 bom pipa rakitan, dan 11 bom molotov.

Proses pemusnahan berlangsung lancar tanpa insiden dan mendapat pengamanan ketat dari personel Gegana. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: