Ambon – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap satu terduga pengedar narkotika di Kota Ambon, berinisial LMS alias Limes.

Pemuda 26 tahun tersebut diringkus saat turun dari kapal KM Doloronda yang baru bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (3/5/2025) pukul 07.00 WIT. Limes diketahui datang dari Jayapura, Papua.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja seberat 467,34 gram.

“Awalnya tim Opsnal Subdit II mencurigai pelaku membawa ganja dari Jayapura ke Ambon menggunakan KM Doloronda,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., Jumat (9/5/2025).

Setelah diamankan, Limes digiring ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia saat itu membawa sebuah tas ransel dan koper berwarna pink.

“Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus besar ganja yang disembunyikan dalam tas biru di dalam koper,” ungkap Areis.

Pemeriksaan lanjutan menemukan dua kantong plastik hitam—masing-masing berisi lima dan delapan paket ganja ukuran besar. Selain itu, satu paket ganja juga ditemukan di saku luar tas ransel yang dibawanya.

Kepada petugas, Limes mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial Pace R di Jayapura dengan harga Rp8 juta.

Limes kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan,” tutup Areis. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: