Manokwari – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menghancurkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99 gram dalam operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba, Kamis (15/5/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan penghancuran di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti untuk mencegah penyalahgunaan ulang.
Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus terpisah yang menjerat dua tersangka: MK (27) dan TJ (17) seorang remaja di bawah umur. Dari MK, polisi menyita 161,77 gram ganja dalam delapan bungkus plastik, sementara TJ membawa 192,22 gram dalam sepuluh bungkus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, menekankan pemusnahan ini adalah hasil kerja tim untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Masyarakat harus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo, menyoroti keterlibatan anak dalam kasus ini sebagai tanda bahaya.
“Ini bukti narkoba menjangkiti kelompok rentan. Orang tua dan sekolah harus lebih waspada,” ungkapnya.
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan hukum dan pihak terkait untuk memastikan transparansi. Polda berjanji terus gencarkan operasi dan kolaborasi dengan masyarakat demi Papua Barat bebas narkoba. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan