Sorong — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara pada 31 Maret 2026.

Direktur Krimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol  Iwan P. Manurung, mengatakan perkara ini mulai ditangani sejak Januari 2026 setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami sepakat meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Iwan, kasus tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp11,31 miliar, dengan realisasi pencairan sekitar Rp6,19 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dan memeriksa 38 orang dari lingkungan Inspektorat.

“Pengumpulan data, pemeriksaan saksi, serta pendalaman kronologis telah kami lakukan sebagai bagian dari proses sebelum perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iwan.

Polda Papua Barat Daya menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (cr-10/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: