Fakfak – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat menjadi sorotan dan menuai polemik di kalangan masyarakat.

Pasalnya, aturan tersebut dinilai belum mengalami revisi, sementara implementasinya tetap berjalan. Hal ini memicu pertanyaan terkait kepastian hukum serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Ketua DPD GAPEKNAS Kabupaten Fakfak, Drs. Freddy Thie mengakui Perda Pajak dan Retribusi belum direvisi setelah ia menghubungi Bagian Hukum Setda Fakfak, yang menegaskan bahwa hingga saat ini Perda tersebut belum direvisi secara resmi.

“Perda ini masih berlaku dalam bentuk yang lama, dan proses revisinya belum dilakukan,” ujar Freddy Thie kepada PrimaRakyat.com setelah ia menghubungi Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah daerah dan regulasi yang seharusnya mengikuti perkembangan terbaru.

“Mau bayar pajak reklame saja, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mereka bilang, sabar dulu nanti tunggu perda yang baru. Inikan aneh kok ada yang bilang Perda sudah revisi, orang yang bilang Perda sudah revisi itu, suruh dia cek baik di Bagian Hukum Setda Fakfak,” pintanya dengan nada tegas.

Sejumlah masyarakat dan pelaku usaha di Fakfak menyatakan keberatan dengan tarif pajak dan retribusi yang diterapkan. Mereka menilai aturan yang ada saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan perkembangan daerah.

“Jika revisi tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan muncul berbagai dampak negatif, termasuk potensi penolakan dari masyarakat dan melemahnya sektor usaha di Fakfak,” tegasnya.(pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: