Jayapura – Tim gabungan Satreskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom menangkap seorang pria berinisial JM (64) yang diduga terlibat pencurian uang tunai Rp500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) malam di Kota Jayapura.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengatakan JM ditangkap setelah polisi menerima informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom.
Dari hasil interogasi, JM mengaku ikut dalam aksi pencurian bersama dua rekannya dan mendapatkan bagian Rp100 juta.
Polisi menyebut JM merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang. Pada 2012, ia terlibat kasus pencurian Rp2,7 miliar di Sarmi, serta kasus penikaman di Kalimantan pada 2016. Selain itu, JM juga tercatat beberapa kali melakukan pencurian di Jayapura.
Saat ini, JM ditahan di Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang melarikan diri usai pencurian tersebut. (nn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan