Kaimana – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) berhasil mengamankan seorang anggota kepolisian berinisial MEP (29) yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Seram Bagian Barat (SBB) setelah sebelumnya melarikan diri dari Kaimana.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025), menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian setempat untuk menangkap MEP setelah mengetahui lokasi terakhir keberadaannya.
“Syukur Alhamdulillah, sekarang terlapor sudah berada di Polres SBB. Jika tidak ada kendala, besok tim yang dipimpin oleh Kasi Propam bersama anggota Reskrim akan menjemputnya, kemudian menuju Ambon dan langsung kembali ke Kaimana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Boby Rahman.
MEP diduga melakukan tindakan keji tersebut sebelum melarikan diri dari Kaimana. Tindakannya tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Namun, berkat kerja sama yang solid antara Polres Kaimana dan Polres SBB, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.


AKP Boby Rahman mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan gelar perkara untuk memperkuat bukti.
Meskipun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, proses hukum akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku di Kaimana.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi, kami telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” tambahnya.
Hasil visum terhadap kedua korban juga mengungkapkan adanya luka robek pada bagian kelamin, yang semakin memperkuat dugaan tindak kejahatan ini. Temuan ini menjadi bukti fisik yang signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
AKP Boby Rahman menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku berada dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.
“Dapat dipastikan bahwa terduga pelaku tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol,” tegasnya.
Pernyataan ini menepis kemungkinan adanya faktor eksternal yang memengaruhi tindakan pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
AKP Boby Rahman menegaskan, pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota kepolisian sendiri. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban serta keluarga selama proses hukum berlangsung.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan psikologis dan hukum yang diperlukan.
AKP Boby Rahman meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
“Kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi kami meminta semua pihak untuk mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin di dalam institusi kepolisian.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (tm/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan