Batam – Kapal Polisi Antasena-7006 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 16 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan calo PMI ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik KP. Antasena-7006 langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil taksi tengah mengangkut lima calon PMI menuju Pelabuhan Sekupang.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M (38) dan N (50), masing-masing sopir dan calo.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, uang tunai Rp7 juta, satu unit mobil, satu sepeda motor, serta tiket penerbangan milik para korban.

Komandan KP. Antasena-7006, AKBP Samsudin, S.H., M.M., mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kecepatan tim dalam merespons informasi:

“Kecepatan dan kerja sama tim adalah kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah tindak pidana, khususnya pengiriman PMI ilegal yang merugikan masyarakat.”

Kasubdit Patroli Air Ditpolair, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., menambahkan:

“Ini bentuk nyata komitmen Polairud dalam memberantas kejahatan transnasional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku perdagangan orang. Kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan yurisdiksi kita.”

Kelima calon PMI saat ini berada dalam perlindungan pihak kepolisian untuk proses pendalaman lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: