Sorong — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,66 gram yang dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman barang.

Satu orang tersangka berinisial OM ditangkap saat mengambil paket di kantor Lion Parcel, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Distrik Sorong, Jumat (3/10/2025) siang.

Wakil Kepala Polresta Sorong Kota AKBP Mathias Yosia Krey mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kiriman berisi narkotika dari Makassar.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap OM ketika menerima paket tersebut sekitar pukul 14.00 WIT.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 9,6620 gram yang dibungkus plastik bening, disembunyikan dalam botol krim skincare, dan dibalut lakban cokelat untuk mengelabui petugas.

Polisi juga menyita telepon genggam milik pelaku yang digunakan berkomunikasi dengan jaringan pengirim berinisial RL di Makassar.

“Pelaku mendapat perintah lewat pesan WhatsApp untuk mengambil paket dengan nomor resi tertentu. Setelah dicek, paket tersebut berisi sabu yang dikamuflase sebagai produk kosmetik,” ujar AKBP Mathias dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Senin (3/11/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya memperketat pengawasan jalur distribusi barang untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sorong. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: