Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba di Kawasan berbeda di Kota Ambon, Maluku. Mereka adalah MRK Alias Aco (47) ASPR Alias Ongker (24) dan VL Alias Nyong (41).

Dari tangan tiga pelaku, Tim Pemberantasan Narkoba Polda Maluku ini berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9462 gram dan Ganja kering 409,32 gram.

Tak berselang lama, Tim kembali meringkus Ongker di samping Kantor J&T Kelurahan Waihaong pukul 16.45 WIT. Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket Ganja seberat 409,32 gram.

Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Zuzuki Marine Passo Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis 30 Januari 2025 pukul 00.45 WIT. Warga Desa Passo ini diamankan bersama satu paket sabu-sabi seberat 0,5 gram.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla, S.IK, MH mengatakan, penggerebekan terhadap tiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Dari informasi itu, Tim Penyelidik dikerakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar Narkoba di Kota Ambon.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Ongker disangkakan dengan pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka Nyong di jerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku Tim Pemberantasan Narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

“Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,” pintanya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: