Seram Bagian Barat – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial WP (45), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus wafer.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku mengakui kepemilikan sabu yang disimpan dalam kemasan wafer. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Satresnarkoba Polres SBB sejak April 2025,” ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

WP, yang bekerja sebagai pegawai puskesmas, ditangkap di Desa Loki, Kecamatan Huamual, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIT. Polisi sebelumnya telah memantau aktivitasnya setelah menerima informasi bahwa ia aktif mengonsumsi sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik bening berisi sabu yang kemudian dimasukkan ke dalam kemasan wafer. “Barang bukti telah diamankan, dan pelaku kini berstatus sebagai tersangka,” jelas Andi.

WP ditahan di Rutan Mapolres SBB dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan peredaran sabu di wilayah ini,” tambah Andi. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: