Fakfak – Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Kantor Satresnarkoba, Kamis (11/9/2025).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Fakfak, Kompol Henderjeta H. Yassu, S.H., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Propam Iptu Dodik Junaidi, S.Sos., M.H., dan Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H.

Dalam keterangan tersebut, polisi mengungkap penangkapan seorang pria berinisial MMM (29) yang kedapatan membawa narkotika golongan I berupa ganja seberat 32,4 gram. Tersangka ditangkap di sekitar Pelabuhan Laut Fakfak, Rabu (3/9/2025) dini hari.

“Barang bukti yang disita adalah ganja kering seberat 32,4 gram. Satu gram disisihkan untuk uji laboratorium, satu gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya 30,4 gram dimusnahkan,” ujar Kompol Henderjeta.

Kasatresnarkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi, menjelaskan penangkapan bermula dari penyelidikan tim di kawasan pelabuhan. Sekitar pukul 01.00 WIT, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang turun dari kapal KM Tatamailau.

“Anggota membuntuti tersangka hingga ke Kantor KP3. Saat diperiksa, ditemukan ganja kering dalam plastik permen merek Happydent dan kantong plastik hitam,” kata Johan.

Tersangka diketahui berangkat dari Ternate dengan tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, ia sempat turun di Fakfak dan langsung diamankan polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 32,4 gram narkotika jenis ganja kering, Satu bungkus plastik permen merek Happydent, Satu kantong plastik hitam besar, Satu kantong plastik bening sedang, Tiga buah sikat gigi, Dua pencukur merek Garnier Men, Satu pasta gigi merek Pepsodent.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif. Atas perbuatannya, MMM disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Usai konferensi pers, Satresnarkoba Polres Fakfak langsung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender bersama cairan deterjen, sabun, dan air. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: