Fakfak – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya, Bripka Arius Bastian Elepore, dalam upacara resmi di Lapangan Apel Mapolres Fakfak, Senin (26/5/2025). Upacara ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika profesi.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., dan dihadiri Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., serta pejabat utama dan personel Polres Fakfak. PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor Kep/141/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024.

Bripka Arius dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf d Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang melarang perilaku penyimpangan seksual, serta Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Fakfak menegaskan, keputusan PTDH diambil setelah melalui proses hukum yang panjang, dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Keputusan ini berat, tetapi harus diambil demi menjaga integritas institusi. Kami berharap yang bersangkutan menerimanya dengan ikhlas,” ujar AKBP Hendriyana.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan momentum ini sebagai bahan introspeksi, sekaligus menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan internal.

Upacara berlangsung tertib dan berakhir pukul 09.20 WIT dalam kondisi kondusif. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: