Fakfak — Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak mulai melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi di kawasan Pasar Thumburuni.

Informasi awal dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan pada Jumat (14/11/2025), sebelum akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.

Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menegaskan seluruh langkah penyidik dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal. Penyidik terus bekerja mendalami setiap keterangan dan melengkapi alat bukti,” ujar AKP Arif.

Ia juga mengimbau warga yang mengetahui informasi tambahan untuk segera melapor.

Polres Fakfak memastikan kerahasiaan identitas pelapor tetap dijaga, termasuk bagi korban atau saksi, baik dari unsur ASN maupun warga.

Informasi dapat disampaikan melalui jalur resmi, termasuk nomor kontak Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., di 0816-558-551.

Polres Fakfak menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum. (rls/pr)