Fakfak – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Fakfak melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap ketersediaan serta kualitas minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” di wilayah hukum Polres Fakfak, Rabu (12/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng subsidi yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas dan ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H, dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST., M.M.
Tim melakukan pemeriksaan di beberapa distributor utama yang menyimpan stok minyak goreng subsidi “Minyak Kita”. Total stok yang tersedia mencapai 4.530 karton, terdiri dari minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter.
Namun, dalam pengawasan tersebut, tim menemukan adanya ketidaksesuaian ukuran pada beberapa produk Minyak Kita kemasan 1 liter.


Hasil pengujian menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dari 4 sampel produk yang diuji, ditemukan kekurangan volume mencapai 2,6 liter secara keseluruhan.
Menanggapi temuan ini, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H, mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng subsidi.
“Kami mengimbau masyarakat Fakfak untuk memperhatikan takaran minyak goreng sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian ukuran atau harga yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Dinas Perindag,” ujar Kapolres Fakfak.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa minyak goreng subsidi didistribusikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas ketentuan atau tidak sesuai standar ukuran,” tegasnya.
Hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, penjualan minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” ukuran 1 liter untuk sementara dihentikan sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian terkait.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk subsidi yang beredar di pasaran.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian, sehingga kualitas dan kuantitas produk yang diterima sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, program subsidi pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (rls/pr)
Tinggalkan Balasan