Fakfak – Polres Fakfak, Polda Papua Barat menggelar Press Converence di Mapolres Fakfak, Jumat 18 Oktober 2024 siang, mengungkap kasus pengroyokan di seputaran Tokoh Agora Jln Yasudarso Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Press Converence dipimpin Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kabag Ops AKP Bima Sakti Pria Laksana, didampingi Kasi Porpam, Ipda Ali Tuanakota, Kanit Tipidum Satuan Reskrim, Ipda Andi Yuri F. M, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda I Putu Ajustya Sandivta, SH.

“Kasus pengryokan ini berawal dari pengaduan, laporan masyarakat bahwa adanya peristiwa atau tindak pidana yang terjadi di TKP (tempat kejadian perkara) di seputaran Toko Agora Wagom,” ujar Kabag Ops AKP Bima Sakti Pria Laksana.

Kabag Ops mengungkapkan, kejadian ini berawal dari para tersangka di hari Minggu 13 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 05.00 WIT berkumpul di sekitaran Toko Agora sedang menkonsumsi minuman keras (miras)

“Dua orang korban melewati TKP, Dimana para tersangka ini sedang menkonsumsi miras dan ribut, korban menghimbau kepada para pelaku agar jangan rebut di tengah jalan, karena mengganggu ketertiban umum, kalau rebut, silahkan di pinggir jalan,” tutur Kabag Ops.

Adanya himbauan korban itu, kata Kabag Ops, para tersangka tidak menerima, sehingga melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.

“Setelah peristiwa tersebut, korban memanggil temannya meminta bantuan datangi TKP, datanglah teman korban dan para tersangka sempat lari dan dikejar oleh teman-teman korban. Korban saat ini sedang di rawat di RSUD Fakfak dan kondisinya berangsur baik,” jelasnya.

Atas kejadian ini Polisi mengamankan 8 tersangka yakni bernisial MYF (18), MYS (20), AI (21) dan IS (20). Empat tersangka lainnya kategori anak di bawah umur.

“Untuk kita ketahui bersama bahwa, anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum, kita selalu koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan dalam pemeriksaan selalu didamping keluarga dan orang tua,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita penyidik, sebut Kabag Ops, 4 Lembar Visum Et Repertum para Korban, 4 Buah Baju Kaos milik TSK, 1 Buah Sweater milik TSK, Satu buah Jacket milik TSK dan Satu buah Baju Kaos milik Korban.

“Satu buah Sweater milik Korban, Satu buah Baju Kaos Berwarna Hitam dengan tulisan Wanted Dead Or Live milik Korban, Satu buah Celana Pendek Bermotif Loreng milik Korban, Satu buah Celana Berwarna Hitam dengan Logo Supreme milik TSK dan Satu Lembar Visum Et Repertum,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 Tahun Penjara

“Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (2) dan Atau Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara,” tandasnya. (pr)