Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Fakfak telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menetapkan sebanyak 2 TPS di Kabupaten Fakfak yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 05 Dulanpokpok Distrik Pariwari Fakfak dan TPS 01 Kampung Mananmur Distrik Kayauni Fakfak.

Menyikapi hal tersebut, guna menjaga keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan kegiatan, Kepolisian Resor Fakfak murunkan sebanyak 80 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung hari sabtu 24 Februari 2024.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH mengungkapkan, sebanyak 80 Personel, diantaranya 70 Personel Polres Fakfak dan 10 Personel Kodim 1803 Fakfak yang akan ditempatkan pada 2 TPS guna melaksanakan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang.

Selain mengerahkan Personel yang akan melaksanakan Pam TPS, Kapolres Fakfak menyebutkan pihaknya juga akan menyiagakan Personil gabungan TNI-Polri Serta BKO Brimob yang akan melaksanakan Patroli secara berkesinambungan pada wilayah hukum Polres Fakfak.

“Kami berharap agar kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 TPS tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga hak-hak masyarakat dalam menyalurkan suara melalui Pemilu tahun 2024 ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali,” jelas Kapolres. (rls/pr)