Fakfak – Polres Fakfak, Polda Papua Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Fakfak.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Fakfak Kompol Indro Riskiadi, S IK didampingi Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H dan Kasi Propam Polres Fakfak, Ipda Ali Tuanakota, di Mapolres Fakfak, Senin (4/12/2023) sore.

Dihadapan awak media, Wakapolres Fakfak menjelaskan, Polres Fakfak berhasil megungkap kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur.
“Pelaku yng saat ini sudah ditetpakan tersangka bernisial IK (33) melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban yang masih berusia 13 tahun,” ujar Wakpolres.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali, sejak Oktober 2023 di tempat kerja tersangka Jln Imam Bonjol


“Pencabulan tersebut dengan cara membujuk anak kotban mengatakan akan mengajarkan anak korban sepeda motor,” ungkap Wakapolres.
Adanya bujuk rayu itu, akhirnya korban menuruti kemauan tersangka dan akhirnya pelaku melakukan pencabulan.
“Pencabulan kedua terjadi sekitar bulan Novemner 2023 di dalam kamar rumah tersangka,” kata Wakapolres sesuai kronologis kejadian.
Pencabulan yang ketiga 1 Desember di dalam tempat kerja tersangka dengan cara membujuk dan mengikuti semua kemauan anak korban.
“Jadi modus operandinya adalah pelaku membujuk rayu korban dengan cara mengajarkan anak korban belajar sepeda motor,” jelas Wakapolres.
Selain itu, meminta memijat dan tersangka akan menuruti semua kemauan atau keinginan anak korban. Sedangkan motifnya pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya.
“Alat bukti berupa hasil visum et reperrum dan rekaman video hubungan badan tersangka dan anak korban, juga keterangan saksi dan keterangan terlapor,” pungkasnya.
Tersangka disangka melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak Dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (pr)
Tinggalkan Balasan