Fakfak – Hingga Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIT, Satuan Intelkam Polres Fakfak masih memberikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat. Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip 3S: senyum, sapa, dan salam.

Pelayanan SKCK tersebut diperuntukkan bagi berbagai keperluan, antara lain persyaratan masuk Calon Bintara (Caba) dan Calon Tamtama (Catam) TNI AD, pengurusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) paruh waktu.

Kapolres Fakfak, AKBP Dr. Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasi Humas, Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H  menegaskan, pelayanan SKCK diberikan secara ikhlas dan terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk kepentingan resmi. Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sesuai kebutuhan.

Masyarakat yang ingin mengurus SKCK diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  2. Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
  3. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  4. Fotokopi rumus sidik jari sebanyak 1 lembar
  5. Rekomendasi catatan kriminal dari Reskrim
  6. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  7. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
  8. Map warna merah

Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses pembuatan SKCK disebut hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar: Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah), Kebijakan tarif ini efektif berlaku sejak 21 Januari 2021.

Pelayanan SKCK di Polres Fakfak dibuka setiap hari kerja dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Senin s.d. Kamis
    • Buka: 08.30–12.00 WIT
    • Istirahat: 12.00–13.00 WIT
    • Buka kembali: 13.00–15.00 WIT
  • Jumat
    • Buka: 09.00–12.00 WIT
    • Istirahat: 12.00–14.00 WIT
    • Buka kembali: 14.00–15.00 WIT

Polres Fakfak mengingatkan masyarakat agar menyiapkan seluruh dokumen dengan lengkap sesuai persyaratan, demi memperlancar proses penerbitan SKCK. Dengan tarif resmi yang terjangkau, masyarakat diharapkan tidak tergiur menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen penting ini. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: