Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (29/12/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH didampingi para penyidik lainnya di sambut dan diterima Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Fakfak, Jasmawati, SH dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, Kevin Rivaldo, SH.

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE, MH memalui Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Fakfak, maka hari ini Jumat 29 Desember 2023, kami penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak,” ujar Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra dalam press release Humas Polres Fakfak yang diterima media ini sore tadi.

Tersangka yang diserahkan, sebut Kasat Reskrim, yakni “V.P.K”, “Y.K”, “A.S.K” dan Tersangka “F.K” yang merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan pembakaran yang terjadi 14 Agustus silam.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti mendapat pengawalan ketat,” kata Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra.

Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 108 KUHP Jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasat Reskrim mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan keluarga korban atas bantuan dan partisipasinya sehingga kasus ini dapat ditindak lanjuti dengan baik.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO yang masih dikejar agar laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” pintanya. (pr)