Fakfak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal jenis sopi, Kamis (12/6/2025).
Pemusnahan dilakukan setelah penetapan Kejaksaan Negeri Fakfak dan menjadi tindak lanjut pengungkapan kasus tindak pidana pada 25 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen hitam berkapasitas 25 liter berisi sopi, minuman keras tradisional khas Papua.
Proses pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Sat Resnarkoba Polres Fakfak dengan cara menuangkan cairan tersebut ke dalam tong besi.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak, Pengadilan Negeri Fakfak, serta unsur Propam dan Humas Polres Fakfak. Pemusnahan juga dihadiri oleh tersangka berinisial Y.S.
Pemusnahan mengacu pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Setelah proses pemusnahan, seluruh pihak menandatangani berita acara sebagai bukti pertanggungjawaban hukum.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa langkah ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.
“Peredaran miras ilegal kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen terus bertindak tegas,” ujarnya.
Pemusnahan ini tidak hanya memenuhi proses hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan Polri terhadap generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan alkohol.
Hadir dalam Kegiatan, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, Ajun Jaksa Kejari Fakfak, Ridwan Leonard Udiata, S.H, Panitera Muda Pidana PN Fakfak, Irianto Tanggahma dan Perwakilan Sie Propam dan Sie Humas Polres Fakfak.
(Sumber: Humas Polres Fakfak)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan