Fakfak – Dalam upaya memerangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kapolres Fakfak AKPB Hendriayana, SE, MH telah menginstruksikan jajarannya operasi razia dan patroli di seluruh wilayah.
Instruksi ini disampaikan kepada seluruh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jajaran Polres Fakfak untuk mengeliminasi praktek judi tanpa terkecuali.
Dari instruksi itu, Selasa 2 Juli 2024, Kepolisian Resor Fakfak melalui Satreskrim melaksanakan operasi gabungan dengan tujuan untuk penyelidikan dan memberi himbauan terhadap masyarakat terkait Maraknya perjudian jenis Togel (Toto Gelap) yang beredar di Kabupatan Fakfak.
Kegiatan Razia Gabungan tersebut dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Fakfak Ipda Andi Yuri Fadel Muharram, S.Tr.K dengan melibatkan seluruh Personel Opsnal Satreskrim Polres Fakfak dan Satuan Fungsi lainnya.
Dari hasil Razia yang dilakukan belum ditemukan adanya kegiatan perjudian jenis Togel di Pasar Ikan Tanjung Wagom dan Pasar Kelapa Dua namun ditemukan beberapa sarana yang diduga dipergunakan untuk melakukan penjualan judi jenis Togel tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Satreskrim) Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, M.Si membenarkan kegiatan Razia tersebut.
“Iya benar saat ini Tim Opsnal kami sudah bergerak dan akan terus memantau tentang adanya praktek judi disekitar Pasar Kelapa Dua dan Pasar Ikan Tanjung Wagom,” ujarnya.
Dari hasil wawancara singkat dengan masyarakat didapatkan informasi bahwa para pelaku penjual Togel sudah lama pergi meninggalkan lapak tersebut dan tidak beroperasi lagi.
“Akan tetapi kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengaduan masyarakat mengenai perjudian yang terjadi di wilayah Fakfak” Ujar Kasat Reskrim.
Selain itu dalam kesempatan ini Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak Ipda Andi Yuri Fadel Muharram, S.Tr.K juga menyampaikan kepada Masyarakat yang berada di Pasar Ikan Tanjung Wagom dan Kelapa Dua agar ketika melihat dan mengetahui adanya perjudian dalam jenis/bentuk apapun segera laporkan ke Polres Fakfak atau bisa menghubungi Kanit Pidum Polres Fakfak dengan nomor Ponsel : 082148812023.
“Silahkan bapak, ibu melaporkan kepada kami melalui nomor HP yang sudah tertera jika melihat tentang adanya praktek judi dalam jenis atau bentuk apapun, mengenai identitas pelapor akan kami rahasiakan” ucap Kanit Pidum. (rls/pr)











Tinggalkan Balasan