

Fakfak – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Pelabuhan Laut Fakfak, Papua Barat. Dua tersangka diamankan setelah kedapatan membawa ganja kering dan minuman beralkohol jenis cap tikus.
Kapolres Fakfak, AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., memimpin konferensi pers di Mapolres Fakfak, Senin (7/7/2025).
Turut hadir dalam pemaparan kasus ini Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., dan Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.
Kronologi Kasus Pertama
Pada Sabtu (28/6/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak menerima laporan adanya warga yang mencurigakan turun dari Kapal Motor (KM) Kalabia. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial KDT (23) yang membawa karton berisi ganja kering seberat 11,1 gram dan minuman cap tikus.
“Barang bukti ditemukan dalam pemeriksaan di KP3 Pelabuhan. Tersangka langsung diamankan untuk proses hukum,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi.
Kasus Kedua: Upaya Penghilangan Barang Bukti
Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, petugas juga mengamankan tersangka YMS (29) yang berusaha membuang ganja seberat 14,5 gram saat diperiksa. Meski hasil tes urine negatif, tersangka mengaku kerap mengonsumsi ganja sebelum berangkat.
Barang Bukti Dimusnahkan
Setelah konferensi pers, Polres Fakfak memusnahkan barang bukti narkotika tersebut, disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak, Qisthi Tamengrupa, S.H.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Fakfak,” tegas Wakapolres Henderjetha.
(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan