Fakfak – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.  Kasus ini melibatkan seorang pria berusia 37 tahun berinisial F.T, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, yang menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan melanggar hukum.

Korban adalah seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial S.H. yang diduga telah menjadi korban tindakan asusila secara berulang sejak November 2023 hingga Februari 2025.

Kasus ini pertama kali terjadi di kamar milik tersangka yang berlokasi di Distrik Fakfak. Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk korban dengan alasan membahas pekerjaan, namun kemudian melakukan tindakan melanggar hukum.

Pada kejadian terakhir yang terjadi pada 22 Februari 2025, tersangka menghubungi korban melalui pesan media sosial dengan alasan memberikan uang jajan sebelum korban berangkat ke sekolah. Setibanya di lokasi, korban kembali dipaksa untuk melakukan tindakan asusila.

Setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/39/III/2025/Papua Barat Res Fakfak, tanggal 3 Maret 2025, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saks.

Mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter berwenang. Selain itu, polisi juga telah menangkap dan menahan tersangka serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

Modus operandi yang digunakan tersangka dalam aksinya mencakup bujuk rayu serta tipu muslihat, hingga ancaman kekerasan dan paksaan terhadap korban. Barang bukti yang telah disita dari kasus ini antara lain satu lembar baju lengan panjang seragam pramuka warna coklat muda dan satu lembar celana panjang pramuka warna coklat tua.

Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Fakfak guna memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui tindak kejahatan serupa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: