Fakfak – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak berhasil mengungkap kasus pencurian besi pagar pengaman jalan (guard rail) yang terjadi di Distrik Fakfak, Papua Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Fakfak pada Senin (24/3/2025), Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., memaparkan perkembangan kasus tersebut.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., dan Kasi Propam IPDA Ali Tuanakotta.
Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., mengungkapkan polisi telah menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian besi pagar pengaman jalan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kilometer 6 dan Kilometer 4, Kampung Wrikapal, pada bulan Januari 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah YTY (21), AY (20), dan RA (20). Para pelaku diduga mencuri besi pagar dengan cara membuka baut menggunakan kunci Inggris, kemudian membawa dan menjualnya ke pengepul besi tua.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membuka baut pagar pengaman jalan menggunakan alat khusus, kemudian membawa hasil curian untuk dijual. Akibatnya, korban, yaitu IKS, mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta,” jelas Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H.
Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan menangkap para tersangka.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu kunci Inggris, serta 36 potongan besi pagar pengaman jalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e junto Pasal 362 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan