Fakfak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru dalam Press Konference di Mapolres Fakfak, Selasa (18/3/2025) siang.
Kasus ini terjadi sejak April 2024 dan masih dalam proses penyelidikan. Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos. M.H menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah investigasi dan berencana segera menuntaskan tahap pertama penyidikan.
Kronologis kejadian ini sekitar bulan April 2024 dan berulang kali dilakukan oleh tersangka yang merupakan keponakan sendiri hingga bulan Juni 2024 di tempat yang berbeda. Pelaku atau tersangka ancam korban untuk tidak beritahu siapa-siapa.
Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap kasus ini, di antaranya, Membuat laporan polisi, Melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Mengumpulkan dan menyita barang bukti, termasuk kartu keluarga, visum et repertum, baju kaos lengan pendek milik korban, celana kain hitam, baju sekolah warna biru, dan rok panjang warna abu-abu.
Melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk pemeriksaan visum, Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dan Melengkapi administrasi penyidikan dan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku berinisial RS (37) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru. Sementara korban berinisial MM (11) adalah seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Korban diketahui merupakan keponakan dari pelaku, yang menambah bobot kejahatan ini karena pelaku seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman karena korban merupakan keponakan pelaku dan pelaku merupakan tenaga pendidik.
Santi Patiran, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dalam Rumah Tangga pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Fakfak, memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar anak.
Ia menekankan bahwa kekerasan sering kali dilakukan oleh orang terdekat, sehingga penting bagi keluarga untuk memberikan edukasi dan perlindungan ekstra kepada anak-anak.
Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama tenaga pendidik, untuk selalu menjaga etika dan moral dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:











Tinggalkan Balasan