Fakfak – Polres Fakfak, Polda Papua Barat menggelar Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolres Fakfak, Senin (8/7/2024) sore.
Press Conference dipimpin Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, SE, MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Iptu Yansi Raib Amir, SH didampingi oleh Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Andi Yuri Fadel Muharram,S.Tr.K.
Juga didampingi Kasi Propam diwakili Aipda Muh Jaya Tehuayo,SH, Kasi Humas Diwakili oleh Kasubsi PID Bripka Yantu Mahendra, serta Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan Tersangka dan Barang bukti.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kbo Sat Reskrim dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap 1 kasus curanmor dengan tersangka bernisial RT, umur 23 tahun.
“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan dari pemilik kendaraan yaitu Beatris Hukhukmana bahwa telah terjadi pencurian,” ujarnya.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis 20 Juni 2024 tersangka berencana naik ke bomberay untuk mengambil uang dan bos tersangka.
Karena Tersangka tidak memiliki motor maka sekitar pukul 23 00 WIT tersangka keluar dari kos kosan miliknya yang berada di JL Lalonde, Distrik Fakiak Tengah, Kabupaten. Fakfak sambil berjalan kaki memantau situasi terkait motor yang ingin tersangka ambil.
Kemudian pada hari Jumat 21 Juni 2024 pukul 01,00 WIT di pinggir JL. Latonde, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak tepatiya di komplek
kayu merah, tersangka melihat motor korban dengan merek Honds Blade 125 Repsol warna orange hitam yang terparkir di pinggir jalan.
Selanjutnya tersangka langsung memasukan kunci motor milikl tersangka yang telah dibawa atau di siapkan untuk mencoba menghidupkan motor tersebut.
Tersangka berhasil menghidupkan, namun mesin belum di nyalakan, kemudian tersangka mendorong motor tersebut menjauh dari rumah korban, setelah cukup jauh dari rumah korban, tersangka menyalakan mesin motor tersebut dan langsung pergi menuju puncak di J.MT. Haryono.
Sesampainya di salah satu Halte, tersangka berhenti untuk beristirahat sambil menunggu pom bensin (SPBU) buka untuk mengisi bensin motor tersebut.
Pada pukul 07.00 WIT, setelah selesai mengisi bensin motor tersebut tersangka melanjutkan perjalanan menuju Distrik Bomberay dan bertemu dengan bos tersangka di Bomberay.
Setelah itu, tersangka melepas bagian-bagian motor tersebut seperti plat nomor, spakbor bagian belakang motor, lampu belakang, kap samping kiri dan kanan, spido meter, dan rumah lampu depan motor tersebut, dengan maksud agar tidak dikenali oleh pemilik dari motor tersebut.
Pada hari Rabu 26 Juni 2024 pukul 20:00 WIT saat tersangka sedang berada di JI. Cendrawasih tepatnya di depan toko
Prisma, tersangka di cegat dan di berhentikan oleh korban setelah itu korban menanyakan kepada tersangka ‘Ini siapa punya motor” kemudian tersangka menjawab “Motor ini sa pu teman punya”
Selanjutnya korban mengatakan ‘Ini Sa Pu (saya punya) Motor yang hilang” lalu korban menghubungi anggota Polres Fakfak, tak lama kemudian Anggota Polres Fakfak datang dan membawa tersangka beserta motor tersebut ke Mako Polres Fakfak.
Setelah di lakukan introgasi singkat akhimya tersangka di mengakui perbuatannya yaitu mencuri motor tersebut.
“Langka-langkah yang diambil penyidik, yaitu menerima Laporan Polisi melaksanakan pengecekan TKP, melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi, Mengamankan dan sita barang bukti atau BB dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya sembari menunjukan barang bukti.
Adapun BB yang diamankan, antara lain 1 Unit sepeda motor Honda Blade 125 warna Orange Htitam dengan Nopol PB 335 FA.
Satu buah Obeng Bunga dengan Gagang obeng warna Hitam Kuning, 1 Buah kunci Ring Pas ukuran 8 mm wara Siver merek Wipro
Satu buah gagang Kunci Shock ukuran 10 mm warna silver, 1 buah Kunci Motor warna Hitam bertuliskan Yamaha, 1 buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama korban dan satu buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama korban.
Tersangka disangkahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan atau 362 KUHPidane dengan Ancaman Hukuman 9 tahun penjara.
Dari Kejadian tersebut, KBO Satreskrim Polres Fakfak menghimbau kepada warga Fakfak agar selalu berhati-hati dan waspada kepada barang berharga berupa kendaraan, uang serta barang berharga lainnya.
“Jika mendengar melihat dan mengalami tindak kejahatan silahkan melaporkan ke kami Pihak Kepolisian selalu siap selama 1×24 jam,” pintanya. (pr)





Tinggalkan Balasan