Sentani – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak gosok Cap Tawon palsu. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Senin (22/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., mengatakan kasus itu terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah toko di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Kamis 18 September 2025.

“Pelaku berinisial AH (36) telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2019 di Manokwari. Pada 2021, ia pindah ke Jayapura dan melanjutkan aktivitasnya hingga kini,” ujar Alamsyah.

Dalam penggeledahan, petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, label, hologram, bahan campuran, hingga ratusan botol berisi minyak gosok palsu. Antara lain, 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak Tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta perlengkapan produksi lainnya.

Selain itu, polisi juga menemukan 192 botol minyak gosok siap edar di salah satu toko di Sentani.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku memproduksi minyak gosok palsu menggunakan bahan campuran berupa minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU, dan pewarna sintetis.

“Produksi dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura, menggunakan peralatan sederhana seperti ember besar, jeriken, dan kompor,” jelas Alamsyah.

Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak gosok palsu. Produk dijual ke toko dan kios dengan harga Rp12.500–Rp33.000 per botol, dengan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per produksi.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan adanya produk palsu lain yang beredar di pasaran.

Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan. Warga diminta memastikan keaslian produk dan membeli melalui distributor resmi.

Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, distributor sah minyak gosok Cap Tawon produksi PT Tawon Jaya Makassar adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS).

“Kami mengingatkan masyarakat agar hanya membeli melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan,” ujar Alamsyah. (sf/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: