Ambon – Tim penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembacokan berinisial S.U. dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat tersebut terjadi di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma SP, menjelaskan insiden bermula ketika S.U. dan M.R. berboncengan motor dari Kompleks Pokarina. Sesampainya di Kolser, keduanya berpapasan dengan korban, K.R.
“Saat melihat K.R. di jalan, M.R. tiba-tiba melompat dari motor dan langsung menikam K.R. sekali di bagian dada menggunakan pisau,” ungkap Frans Duma.
Tidak terima, K.R. kemudian mengambil parang dari rumahnya dan membalas melukai M.R. beberapa kali.
M.R. yang terluka parah kabur bersama S.U. dengan meninggalkan sepeda motornya.
“K.R. segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, sedangkan M.R. yang sempat melarikan diri ditemukan terkapar di jalan masuk Kompleks Pokarina dengan luka di wajah dan anak panah menancap di punggungnya,” jelas Kapolres. M.R. pun dilarikan ke rumah sakit yang sama.
Tim Opsnal Polres Malra bergerak cepat dengan melakukan profiling dan mengumpulkan bukti di TKP. Hasilnya, S.U. berhasil diamankan pada hari yang sama, 2 Juni 2025, pukul 22.00 WIT, di Desa Ohoitel, Kota Tual.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah warga. Kami masih mendalami motif kejadian ini,” tegas AKBP Frans Duma.
Kapolres juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu yang memanas-manasi situasi. “Jangan main hakim sendiri. Tindakan main kasar juga melanggar hukum. Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan alasan di balik insiden tersebut. (at)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan