Nabire – Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, memaparkan kronologi lengkap kasus pencurian laptop dan ponsel yang terjadi di Jalan Surabaya, Kelurahan Karangmulia, Nabire.

Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (9/11/2025) malam dan dilaporkan ke polisi pada keesokan paginya.

Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa korban bernama Rian, warga Karangmulia, sementara terduga pelaku berinisial AY, pria asal Dogiyai yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa iPhone 16 Pro Max, MacBook M2, dan sebuah tas ransel.

Kasus bermula ketika korban menyimpan laptop dan ponselnya pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIT.

Saat bangun pada Senin pagi, ia mendapati pintu rumah terbuka dan barang-barangnya hilang.

Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, korban melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan mengarah pada AY yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda.

Kapolres menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: