Piru – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan terhadap anak.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih bersekolah di SMP.

Keenam tersangka pencabulan dan persetubuhan adalah AT (69), PT (64), OM (37), RP (46), ERL (21), dan MU (77). Sementara untuk kasus eksploitasi anak, tersangkanya adalah OM (37) dan FK (26). Para tersangka dan korban merupakan warga satu dusun di Kecamatan Inamosol, SBB.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli melalui Kasi Humas, Ipda Asep Souisa, dalam keterangannya, Rabu 3 September 2025 dikuti ameks menyatakan penahanan dilakukan setelah tim menemukan bukti yang kuat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Enam tersangka menghadapi hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan tersangka eksploitasi ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara tuntas modus kejahatan yang dilakukan para tersangka. Polres SBB berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kejahatan. (ae/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: