Saumlaki – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak berinisial LIK (20).
Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah upaya pelaku melarikan diri menggunakan kapal gagal akibat cuaca buruk.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, EA (16), yang menghilang dari rumahnya di Desa Olilit Barat pada 17 November 2025.
Korban kemudian ditemukan tinggal di kontrakan LIK di Olilit Baru pada 19 November. Setelah korban dijemput keluarganya, LIK berusaha kabur dengan menumpang kapal, namun kandas karena pelayaran ditunda.
Berdasarkan pemeriksaan, LIK diduga melakukan pencabulan terhadap EA sebanyak dua kali, pada 17 dan 19 November 2025.
Polisi kemudian mengamankan LIK pada 20 November. Pelaku mengakui perbuatannya yang disertai bujuk rayu dan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, S.Tr.K mengapresiasi peran masyarakat yang membantu menemukan korban.
Ia menekankan pentingnya perhatian orang tua untuk menciptakan rumah sebagai tempat paling aman bagi anak. LIK kini ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan