Saumlaki – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka SF (38) seorang dukun yang melakukan pencabulan terhadap gadis muda berinisial JK (18) dan NT (25) kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan P21 (lengkap).

“Prosedur penanganan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, sehingga saat ini sudah menjadi tanggung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki dan disidangkan,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari. S.T.K., S.I.K di Saumlaki, Senin (3/2/2025).

Ia mengatakan, keberhasilan Anggota Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengungkap kasus ini tentunya menunjukkan bukti nyata keseriusan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Tanimbar.

“Termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang sangat merugikan masyarakat,” kata Kapolres.

Lanjut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya telah melakukan Penyidikan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah telah dinyatakan lengkap dan dinyatakan P21, sehingga Penyidik telah berhasil menyerahkan tersangka dan juga Barang Bukti kepada Pihak JPU.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut” jelasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak, dikarenakan anak merupakan permata Bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh kita semua. Putuskan rantai kekerasan terhadap Anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah.

“Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi Anak-Anak mulai dari sekarang,” pintanya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: