Tegal — Kepolisian Resor Tegal kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal membongkar praktik peredaran sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sabtu (3/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H, di Mapolres Tegal, Rabu (7/1/2026).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut, Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna.

Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan RK, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram serta empat butir pil ekstasi (inex) berwarna merah muda.

Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan diduga siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan, tersangka mengedarkan narkotika dengan modus cash on delivery (COD), yakni bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati.

“Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat,” ujarnya.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (ns/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: