Jakarta – Polri menahan tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kecelakaan hingga menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan.

Ketujuh anggota tersebut ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi.

“Mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025, mereka kami tempatkan khusus untuk mempermudah proses investigasi,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan belasungkawa dan memohon maaf kepada keluarga korban. Sementara itu,

Kompolnas menegaskan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

Polri memastikan pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan saksi, bukti, serta pengawasan dari pihak eksternal. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: