Fakfak – Kepolisian Sektor (Polsek) Fakfak Barat, Polres Fakfak melarang warga khususnya pemilih datang di TPS dalam kondisi mabuk minuman kera atau Miras.

Hal itu disampaikan Kapolsek Fakfak Barat, AKP Ananias Waimbo, SH melalui Aiptu Muksin menyampaikan himbauan sesuai perintah Kapolda Papua Barat dalam kegiatan Jumat Curhat, sekaligus Patroli dan Sambang ke warga di Kampung di wilayah Distrik Fakfak Baratm Jumat (9/2/2024).

“Jadi perintah bapak Kapolda ke seluruh jajaran seperti kami Polsek di daerah untuk menghimbau kepada warga masyarakat khususnya pemilih datang ke TPS dalam keadaan mabuk, itu tidak boleh,” tegas Aiptu Muksin saat sambang ke warga.

Dia sampaikan himbauan Kapolda Papua Barat ke masyarakat untuk bersama menjaga Kamtibmas mulai tanggal 7 hingga 21 Februari 2024 mendatang. (pr)