Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak, Polda Papua Barat melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Fakfak berhasil menangkap 3 orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 02.05 WIT dini hari.
Kepolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH, MH mengatakan, penangkapan 3 pelaku di lokasi yang berbeda setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Awal mula tertangkapnya ketiga pelaku tersebut pada lokasi berbeda, melalui laporan masyarakat atas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Fakfak,” ujar Kapolsek AKP Slamet Eko Rohmanudin kepada media ini, Minggu (17/3/2024).
Setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba, Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin SH, MH di dampingi Kanit Intelkam Polsek Fakfak Iptu Ruslan Amin, Kanit Reskrim Polsek Fakfak Ipda Irianto bersama Anggota Polsek Fakfak lainnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat yang dicurigai.
Kapolsek Fakfak mengatakan, penyelidikan dilakukan rumah kos (kontrakan sementara) pelaku Inisial “Z” beralamat di Jalan KH Dewantara Kelurahan Fakfak Utara Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, yang diduga kerap dijadikan markas transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Di kos tempat tinggal pelaku, kami langsung melakukan pemeriksaan disaksikan pelaku, pemilik kos-kosan dan keluarga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Surya 16 dengan berat sekitar 0,13 gram,” jelasnya.
Selanjutnya dari hasil interogasi, kata Kapolsek, pelaku Z mengungkapkan, selain dirinya masih ada Narkoba jenis Sabu dan pelaku lainnya yang terlibat.
“Setelah melakukan pengembangan, kami bergerak menuju lokasi yakni disebutkan pelaku berinisial A yang beralamat di Tanjung Sebrang. Dari pelaku “A”, kami berhasil menemukan narkotika berjenis sabu dengan berat sekitar 3,96 gram,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sambung Kapolsek Fakfak, tim bergerak menuju daerah Wagom Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak di rumah pelaku berinisial “W” langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan, kami berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10,33 gram dan barang bukti lainnya. Dari pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada pembeli di daerah Kabupaten Fakfak,” jelasnya.
Diketahui saat ini 3 pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Fakfak guna proses hukum selanjutnya. (pr)
Tinggalkan Balasan