Saumlaki – Polisi Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial SB (18) asal Tual, Maluku, diduga sebagai pelaku penikaman di Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan. Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah pisau usai melakukan penganiayaan terhadap seorang penjual bakpao.
Menurut penyelidikan, kejadian berawal saat SB hendak membeli bakpao namun uangnya tak cukup. Ia meminta berhutang, namun penjual menolak. Adu mulut pun terjadi. Korban, Yofa Katili (52), warga Manado yang kebetulan berada di lokasi, berusaha melerai. Bukannya mereda, SB malah memukul wajah Yofa berulang kali.
Usai menyerang, SB sempat kabur, tetapi kembali ke tempat kejadian untuk melakukan penganiayaan susulan. Polisi kemudian menangkapnya saat ia berada di lokasi.
“Pelaku dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHP, atau lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP,” jelas Kapolsek Tanimbar Selatan, Iptu Herpin Sima di Saumlaki, Selasa (3/6/2025).
Yofa Katili kini menjalani perawatan medis. Kapolsek menegaskan, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Polsek Tanimbar Selatan berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kriminal. Harapannya, warga dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa ancaman kekerasan.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan