Fakfak — Pemasangan portal otomatis di kawasan Pasar Dulan Pokpok Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Keberadaan alat yang lazim dijumpai di pusat perbelanjaan modern dan bandara itu dinilai sebagai pemandangan baru di pasar tradisional.
Portal tersebut terlihat terpasang di pintu masuk kawasan pasar, lengkap dengan palang otomatis dan pos kecil penjagaan.
Sejumlah warga yang beraktivitas di Pasar Dulan Pokpok mengaku baru pertama kali melihat fasilitas semacam itu diterapkan di pasar umum.
“Biasanya alat seperti ini hanya ada di plaza, mal, atau bandara. Jarang sekali kita lihat di pasar rakyat,” tulis Rahmat Hadi Alghozali dalam unggahannya di media sosial, Jumat (26/12/2025).
Dalam kolom komentar, sebagian warganet mempertanyakan tujuan pemasangan portal tersebut. Ada yang menduga portal itu berkaitan dengan penerapan retribusi keluar-masuk kendaraan di area pasar.
“Kalau portal orang punya rumah, oke. Tapi kalau portal pasar?” tulis akun Isal Bilal, yang menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Pendapat serupa disampaikan Nani Nurmiani yang menyebut bahwa pasar ikan di Fakfak juga berpotensi mengalami hal yang sama. “Pasar ikan juga ada?” tulisnya disertai emotikon tertawa.
Namun, tidak sedikit pula warga yang mendukung langkah tersebut. Mereka menilai pemasangan portal sebagai bagian dari upaya penataan pasar dan peningkatan pendapatan daerah.
“Itu namanya portal, ada retribusi masuk. Salut untuk perubahan dan kemajuan daerah Fakfak,” komentar akun Be To.
Di sisi lain, muncul pula nada kritis yang menyoroti dampak kebijakan itu terhadap masyarakat kecil.
Seorang warganet menuliskan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru dapat menambah beban pedagang dan pengunjung pasar.
“Semoga Fakfak maju, tapi jangan sampai masyarakat makin susah,” tulis Ernas Ossama Rms.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Fakfak maupun pengelola pasar terkait tujuan pemasangan portal tersebut, termasuk mekanisme retribusi yang akan diberlakukan.
Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan