Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak akan melakukan evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap akhir tahun.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah masa perjanjian kerja dapat dilanjutkan atau tidak.

Penegasan itu disampaikan Bupati Fakfak Samaun Dahlan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 991 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Senin (22/12/2025) pagi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158 orang berstatus PPPK penuh waktu dan 833 lainnya PPPK paruh waktu.

“Evaluasi dilakukan setiap akhir tahun. Bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung penilaian kinerja. Kepala organisasi perangkat daerah saya minta melakukan penilaian secara objektif,” kata Samaun Dahlan dalam arahannya.

Menurut dia, sistem evaluasi tahunan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Penilaian kinerja PPPK akan disesuaikan dengan capaian kerja, disiplin, serta tanggung jawab masing-masing pegawai di unit kerjanya.

Bupati juga mengingatkan bahwa kebijakan kepegawaian tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah dan kebijakan anggaran pemerintah pusat. Dalam situasi tertentu, seperti adanya pengurangan anggaran, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian.

“Kita harus memahami bersama bahwa kebijakan ini sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan daerah. Karena itu, kinerja menjadi faktor penting dalam keberlanjutan kontrak,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Samaun Dahlan mengajak seluruh PPPK yang telah menerima SK untuk bekerja dengan sungguh-sungguh serta menjaga stabilitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang diperjuangkan hari ini sudah diterima. Sekarang saatnya bekerja dengan baik, disiplin, dan bertanggung jawab demi Fakfak yang kita cintai,” katanya menutup sambutan.

Penyerahan SK PPPK ini diharapkan menjadi momentum penguatan kinerja aparatur pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif serta berkelanjutan di Kabupaten Fakfak. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: