Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap kedua dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Fakfak, Arif. H. Rumagesa menjelaskan, setelah dilakukan koreksi dan validasi data, jumlah tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Fakfak tercatat sebanyak 882 orang dari sebelumnya 898 orang.
“Data awal kami sebanyak 898 orang, namun setelah evaluasi oleh BKN dan Kemenpan-RB, jumlah resmi menjadi 882 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPPK tahap pertama telah menerima SK dan mulai bekerja, sementara tahap kedua masih menunggu penerbitan dari pusat. Beberapa berkas masih diklarifikasi akibat ketidaksesuaian data pendidikan dan administrasi.
“Masih ada empat orang yang berkasnya dalam proses penyempurnaan karena perbedaan kualifikasi pendidikan,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap penetapan SK tahap kedua dapat segera rampung agar seluruh tenaga PPPK paruh waktu dapat bekerja secara penuh sesuai penugasan.
“Pemkab Fakfak berkomitmen memperjuangkan hak-hak tenaga PPPK agar mendapat kepastian hukum dan status yang layak,” tegasnya. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan