Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas terkait Hak Penerbit (Publisher Rights).
Jokowi mengatakan semangat awal dari terbentuknya perpres itu adalah keinginan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas.
“Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital,” kata Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Lantas, apa saja isi perpres tersebut?
Kewajiban Platform Digital di Perpres Publisher Rights
Berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, platform digital seperti mesin pencari Google, Bing, Yahoo, Baidu, dan Yandex bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas.
“Tanggung jawab perusahaan platform digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” bunyi Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut.
Dalam mendukung jurnalisme berkualitas, perusahaan platform digital wajib untuk:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
- Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
- Melakukan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
- Memberikan upaya terbaik dalam merancang algoritma penyaluran berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
- Bekerja sama dengan perusahaan pers.
Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian, berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
“Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang dihasilkan oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Adapun perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang mengadakan usaha pers mencakup media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau mendistribusikan informasi.
Respons Google dan Facebook
Terkait peraturan yang mewajibkan platform digital untuk membayar kepada perusahaan media, Google mengatakan akan meninjaunya. Mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk membangun ekosistem konten berita yang berkelanjutan di Indonesia, kata juru bicaranya.
Sementara Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar. Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu belum bereaksi, demikian Reuters melaporkan.
Google sebelumnya pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu menyebut, peraturan tersebut justru membatasi akses publik terhadap beragam sumber pemberitaan, bukannya mempromosikan jurnalisme berkualitas. Raksasa teknologi itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita dari Indonesia.
Selain kehilangan jumlah pembaca, perusahaan pers juga berpotensi kehilangan pendapatan hingga miliaran rupiah. Sedangkan, Google dan mesin pencari lainnya pun turut merasakan dampaknya, yaitu berkurangnya pengunjung, imbas dari minimnya konten berita yang diinginkan publik. (sumber: tempo)
Tinggalkan Balasan