Manokwari – Komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dibuktikan melalui berbagai inovasi. Salah satunya adalah Program Rujuk Balik (PRB), yang mempermudah peserta dengan penyakit kronis untuk menjalani pengobatan berkelanjutan secara lebih efisien di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
PRB dirancang untuk pasien yang sebelumnya mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dan kini dalam kondisi stabil, sehingga dapat melanjutkan pengobatan secara rutin di fasilitas kesehatan yang lebih dekat dari tempat tinggal. Program ini mencakup berbagai penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofrenia, stroke, dan lupus.
Maria Mandacan (59), salah satu peserta program dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), menjadi contoh nyata manfaat PRB. Maria, yang menderita diabetes mellitus, mengaku terbantu sejak mengikuti program ini.
“Saya sempat khawatir soal biaya pengobatan, tapi sejak terdaftar di JKN dan ikut program rujuk balik, saya merasa sangat terbantu. Pengobatan jadi lebih terarah dan saya tidak perlu lagi cemas soal biaya,” ujar Maria saat ditemui di Puskesmas tempatnya rutin berobat.
Selain konsultasi dengan dokter yang lebih mudah diakses, Maria juga mengaku pengambilan obat kini jauh lebih cepat dan tidak menyulitkan. Ia tetap menjalani kontrol berkala ke rumah sakit sesuai jadwal dari dokter spesialis.
“Program ini membuat saya merasa lebih tenang. Saya bisa fokus menjaga kesehatan. Asal disiplin, ikuti arahan dokter, jaga pola makan, dan rutin minum obat, hasilnya bisa terasa,” tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa pelaksanaan PRB merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi peserta JKN dengan kondisi penyakit kronis yang stabil.
“PRB diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis. Setelah mendapat surat keterangan rujuk balik, peserta bisa melanjutkan pengobatan di FKTP tanpa harus kembali ke rumah sakit,” jelas Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan PRB merupakan upaya konkret BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan akses pengobatan yang merata dan terjangkau bagi pasien penyakit kronis.
“Kami berharap PRB bisa terus mempermudah peserta dalam memperoleh layanan dan obat secara rutin tanpa hambatan,” tutupnya. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan