Saumlaki – Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, kembali menemukan barang bukti hasil laut yang diduga berasal dari penangkapan ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Australia.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (19/4/2025) di Pelabuhan Pasar Baru Sifnana Omele, tim PSDKP yang dipimpin langsung oleh Kepala PSDKP, Muchtar Basri, S.Pi., menemukan satu unit kapal nelayan yang diduga milik pengusaha ikan lokal bernama Koko Boni.
Pemeriksaan kapal tersebut menghasilkan temuan mencengangkan berupa ribuan ekor teripang goso, yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari seribu ekor.
“Kami mendapati barang bukti berupa teripang yang diduga berasal dari wilayah perbatasan. Untuk sementara, kami masih akan melakukan penghitungan bersama pihak Polair dan menunggu proses pemusnahan barang bukti ini,” ujar Muchtar Basri kepada wartawan di lokasi kejadian.
Kegiatan pengamanan tersebut turut melibatkan unsur Polairud Polres Kepulauan Tanimbar serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersinergi dalam menjaga perairan dari aktivitas penangkapan ilegal.

Kasat PolAirud Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Remal Patty, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal nelayan yang masuk ke wilayah Tanimbar.
“Setiap kapal yang membawa hasil laut seperti teripang akan kami periksa secara menyeluruh, baik dari segi dokumen hingga asal hasil tangkapan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran nahkoda kapal untuk diperiksa lebih lanjut, sementara operasi patroli laut gabungan akan terus dilaksanakan sebagai upaya preventif dan represif terhadap praktik ilegal yang merugikan sumber daya laut nasional. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan