Fakfak – Sekretaris Panitia Pendaftaran dan Registrasi Klub PSSI Kabupaten Fakfak tahun 2025, Semuel Lesnussa, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Ketua PSSI Provinsi Papua Barat yang menyebut kepengurusan PSSI Kabupaten Fakfak periode 2023–2027 tidak memiliki dasar hukum dan dianggap vakum.
Menurut Semuel, klaim tersebut bertentangan dengan dokumen resmi yang diterbitkan langsung oleh Ketua PSSI Papua Barat pada 15 Mei 2023.
“Surat Keputusan Nomor 111/SKEP/PSSI-PB/V/2023 ditandatangani sendiri oleh Ketua PSSI Papua Barat. Jadi bagaimana mungkin sekarang dikatakan tidak sah atau tidak sesuai ketentuan?” ujar Semuel via telepon seluler kepada PrimaRakyat.com, Kamis (27/11/2025).



Ia menjelaskan, proses pembentukan kepengurusan PSSI Fakfak telah berlangsung sesuai mekanisme organisasi. Dimulai dengan keputusan internal pada 14 Maret 2023, dilanjutkan rekomendasi Ketua KONI Fakfak tanggal 12 April 2023, hingga ditetapkan oleh PSSI Papua Barat melalui SK resmi.
Semuel menilai, tudingan penggunaan SK “tanpa dasar hukum” tidak berdasar.
“Kalau hari ini di tahun 2025 dikatakan tidak sah, itu justru patut dipertanyakan. Publik dapat menilai siapa yang mencoba mencuci tangan dalam terbitnya SK tersebut,” ucapnya.
Semuel juga menanggapi penerbitan SK Nomor 474/SKEP/PSSI-PB/X-2025 yang menunjuk Pelaksana Tugas Ketua PSSI Fakfak karena dianggap vakum dan bekerja untuk kepentingan sesaat.
Menurutnya, sejak 2023 hingga 2025, PSSI Fakfak rutin menjalankan kegiatan sepak bola dan selalu melaporkan setiap perkembangan kepada PSSI Papua Barat melalui sekretaris daerah organisasi.
Semuel menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas Ketua PSSI Kabupaten bertentangan dengan Statuta PSSI edisi 2025 dan Petunjuk Organisasi PSSI.
Dalam statuta tersebut, kata dia, tidak terdapat ketentuan bahwa PSSI provinsi dapat menunjuk Pelaksana Tugas Ketua PSSI kabupaten/kota.
“Kewenangan provinsi adalah menunjuk dan mengangkat Ketua PSSI kabupaten/kota melalui mekanisme panitia seleksi. Bukan menetapkan pelaksana tugas,” jelas Semuel.
Ia mengutip Statuta PSSI Pasal 15 Ayat 3 Huruf e dan Petunjuk Organisasi PSSI Pasal 52 Ayat 2–6 yang mengatur mekanisme seleksi dan penetapan ketua melalui proses verifikasi calon oleh panitia seleksi.
“Jika mekanisme sudah diatur jelas, maka tidak ada lagi istilah kongres untuk menentukan ketua PSSI kabupaten/kota,” ujarnya.
Atas kondisi ini, pihaknya telah mengirim surat peninjauan kembali kepada Ketua Umum dan Komite Eksekutif PSSI di Jakarta, Komite Eksekutif PSSI Papua Barat, Ketua Umum KONI Kabupaten Fakfak
Ia berharap publik dan insan sepak bola di Fakfak dapat menilai secara objektif.
“Biarkan masyarakat sepak bola Fakfak yang menentukan mana kepengurusan yang sah dan mana yang tidak,” pungkas Semuel. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan