Fakfak – Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Barat meluruskan polemik terkait keabsahan kepengurusan PSSI Kabupaten Fakfak yang kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir.

Polemik tersebut dipicu oleh pernyataan Semuel Lesnussa yang mengklaim dirinya sebagai Sekretaris Panitia Pendaftaran dan Registrasi Klub PSSI Fakfak 2025 serta membantah status kepengurusan resmi yang ditetapkan Asprov.

Ketua Asprov PSSI Papua Barat, Faisal Kelian, menegaskan kelompok yang mengklaim diri sebagai pengurus PSSI Fakfak periode 2023–2027 hanya menerima mandat sementara untuk pelaksanaan Kejurda atau Piala Gubernur 2023–2024. Mandat itu bukan kepengurusan definitif sebagaimana dinyatakan Semuel kepada publik.

“Yang membuat bingung adalah penyampaian sepihak dari mereka. SK 2023 itu mandat sementara untuk event, bukan kepengurusan definitif. Mereka juga tidak ikut Kongres PSSI di Jakarta, sementara kami hadir sebagai peserta sah. Jadi wajar bila status mereka tidak kami akui,” ujar Faisal dalam keterangannya diterima media ini, Jumat (28/11/2025).

Menurut Asprov, pihak yang selama ini mengklaim kepengurusan sah tidak menjalankan kewajiban organisasi, antara lain tidak menggelar Kongres Biasa 2023–2024, tidak melakukan Kongres Luar Biasa untuk memilih ketua baru, tidak menjaga komunikasi dengan Asprov, serta tidak menyampaikan laporan kerja maupun dokumen pengunduran diri PLT sebelumnya.

Faisal mempertanyakan dasar argumentasi yang disampaikan Semuel. “Kalau mereka mengaku kepengurusan itu sah, surat pengunduran diri PLT lama di mana? Administrasinya mana?” katanya.

Ia menilai upaya mengutip statuta oleh pihak tersebut justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme organisasi. Secara prinsip, jika berpegang pada aturan, mereka semestinya menggelar kongres, bukan mempertahankan klaim tanpa proses organisasi yang sah.

Asprov PSSI Papua Barat menjelaskan bahwa penunjukan PLT pada 2025 dilakukan untuk menghindari kevakuman organisasi. Administrasi Askab Fakfak dinilai tidak berjalan, komunikasi organisasi terputus, dan aktivitas berhenti setelah Kejurda 2023. Selain itu, terdapat petunjuk dari PSSI Pusat bahwa Asprov memiliki kewenangan untuk menunjuk PLT ketika organisasi daerah tidak berfungsi.

“Kami tidak bisa membiarkan Askab Fakfak vakum dua tahun hanya karena pihak yang diberi mandat tidak menjalankan tugas. PLT harus ditetapkan agar organisasi kembali aktif,” tegas Faisal.

Asprov PSSI Papua Barat mengimbau masyarakat sepak bola di Fakfak untuk tidak terpengaruh narasi sepihak yang tidak memiliki legitimasi organisasi.

“Mereka membuat cerita lain dan masyarakat hanya mendengar sebelah pihak. Faktanya, mereka tidak menjalankan kewajiban organisasi. Itu inti persoalannya,” kata Faisal. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: