Bula – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir bertahun-tahun.
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) SBT, AQ Amahoru, menegaskan bahwa ASN yang mangkir lebih dari lima tahun akan dipastikan diberhentikan. Namun, keputusan akhir menunggu rekomendasi BKN.
“Kami masih menunggu hasil konsultasi dengan BKN. Rencananya pekan depan, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Amahoru saat dikonfirmasi di gedung DPRD SBT, Selasa (27/5/2025).
Pernyataan ini menanggapi keterangan Wakil Bupati SBT, M. Miftah Toha R. Wattimena, yang sebelumnya menyatakan sepuluh ASN akan dipecat pada awal Mei 2025.
Wattimena, yang akrab disapa Fito, mengatakan sidang disiplin telah dijadwalkan seminggu setelah pengumuman tersebut. Saat itu, ia menyebut ada 20 ASN yang mangkir, tetapi setelah verifikasi, hanya sepuluh yang dinilai tidak bisa dibina lagi.
“Separuhnya masih bisa dibina, sedangkan sepuluh lainnya terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Selain ASN yang mangkir, Pemkab juga akan menarik kembali ASN yang ditugaskan di luar daerah namun enggan kembali. Jika menolak, sanksi pemecatan juga akan diberlakukan.
Proses ini menunjukkan komitmen Pemkab SBT membersihkan aparaturnya dari oknum yang tidak disiplin, meski harus menunggu kepastian hukum dari BKN. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan