Kaimana – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.

Putusan ini mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda kepada ketiga terdakwa pada November 2024.

Kuasa hukum terdakwa, Mahatir Rahayaan, SH, menegaskan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan oleh JPU.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat, ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut kami, putusan ini sah karena sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Mahatir saat diwawancarai di Kaimana.

Mahatir menjelaskan, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, ketiga terdakwa tidak pernah mengakui melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini juga ditegaskan dalam eksepsi dan pledoi yang disampaikan oleh pihak pembela.

“Tiga terdakwa ini sama sekali tidak pernah menyatakan melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahatir menyatakan tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) dari ketiga terdakwa.

Menurutnya, ketiga terdakwa telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dibuktikan dengan pelantikan 84 kepala kampung sebagai bagian dari tugas mereka.

“Mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Mahatir juga mengkritisi klaim kerugian negara yang dijadikan dasar dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

Ia menyatakan kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan tersebut sulit untuk dibuktikan secara konkret.

“Jika diamati secara seksama, kerugian negara dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa itu bertolak pada total loss atau secara keseluruhan. Namun, jika dihitung dengan benar, kerugian tersebut tidak bisa dijabarkan, dan para saksi pun tidak bisa menjelaskan tentang kerugian negara,” jelasnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat ini menjadi titik terang bagi ketiga terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

Mahatir menegaskan putusan banding ini telah memulihkan hak-hak hukum kliennya dan membuktikan bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan konkret.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses hukum yang berjalan dan pentingnya pembuktian yang kuat dalam setiap tuntutan pidana, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara.

Putusan ini juga mengingatkan semua pihak untuk lebih hati-hati dalam menyusun dakwaan dan tuntutan, agar tidak merugikan pihak-pihak yang mungkin tidak bersalah.

Dengan dibebaskannya ketiga terdakwa, diharapkan proses hukum ke depan dapat berjalan lebih adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (tm/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: