Saumlaki – Pengacara yang menangani perkara utang pihak ketiga menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar wajib melaksanakan pembayaran utang proyek berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Utang tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum dan wanprestasi pemerintah daerah terhadap sejumlah kontraktor pelaksana proyek.
Advokat Kilyon Luturmas menjelaskan, istilah utang pihak ketiga merujuk pada kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada para pelaksana proyek atau tech person yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi.
“Para kontraktor telah menyelesaikan paket-paket proyek yang dilelang oleh pemerintah daerah dan hasilnya telah dimanfaatkan masyarakat. Karena pembayaran tidak dilakukan, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Kilyon saat ditemui wartawan di Saumlaki, Selasa (27/1/2026).
Akibat kelalaian yang berlangsung bertahun-tahun, para kontraktor mengajukan gugatan ke pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama DPRD setempat mengakui kewajiban tersebut sebagai utang daerah, mengingat proyek-proyek yang dikerjakan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kilyon menjelaskan, gugatan para kontraktor didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 1320 KUH Perdata terkait wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Putusan pengadilan atas perkara tersebut telah terbit sejak rentang tahun 2009, 2013, 2014, dan seterusnya, namun hingga kini pembayaran belum sepenuhnya dituntaskan.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa utang tersebut hanya milik satu orang.
Menurutnya, terdapat beberapa kreditur sah dalam perkara ini, antara lain Agustin Thiodorus, Jimmy Anggaker, Maria Kaneti Koko Seki, serta sejumlah pengusaha lain yang perkaranya telah diputus melalui proses hukum.
“Putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memberikan penilaian atau tafsiran lain di luar putusan tersebut, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Kilyon.
Ia menambahkan, putusan tersebut dilindungi oleh Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman berada pada badan peradilan yang merdeka.
Seluruh tahapan hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah dilalui secara sah dan menyeluruh.
Menurut Kilyon, putusan inkracht menjadi dasar hukum yang kuat bagi para penggugat untuk menuntut pelaksanaan kewajiban pembayaran dari pemerintah daerah.
Upaya menunda atau meragukan pelaksanaan putusan dinilainya tidak hanya merugikan para kontraktor, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Klien kami telah menunggu dengan kesabaran luar biasa selama bertahun-tahun. Kini saatnya pemerintah daerah mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab untuk menuntaskan kewajiban pembayaran tersebut,” ujarnya. (bn/pr)
















Tinggalkan Balasan